Warga Diimbau Laporkan Sertifikat Tanah

Juwahir

SIGI, MERCUSUAR – Warga Kabupaten Sigi yang memiliki sertifikat tanah di bawah tahun 2015, diimbau agar menginformasikan atau melaporkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. Hal tersebut agar dilakukan sebagai bagian dari plotting atau pemetaan kembali tanah warga.

Selain dilaporkan secara langsung ke Kantor Pertanahan Sigi. Laporan dapat juga dilakukan lewat aplikasi, sehingga warga tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan Sigi.

“Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi membuka loket pelayanan khusus plotting untuk pemetaan sertifikat tanah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir kepada wartawan Mercusuar, Selasa (18/6/2024). 


Jika ingin melaporkan tanahnya, kata Juwahir, warga dapat membawa langsung sertifikat tanah untuk mengajukan permohonan pemetaan sertifikatnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. 


Untuk melaporkan sertifikatnya secara langsung, laporan dapat juga dilakukan permohonan melalui pilihan lainnya, yakni dapat melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, aplikasi google form atau melalui hotline WhatsApp.


Tata cara melaporkan sertifikat melalui aplikasi google form adalah membuka browser dan ketik link bit. ly/PlottingSigi, isi data diri, isi data sertifikat, unggah foto atau pindah sertifikat tanah.

Sedangkan pelaporan melalui WhatsApp dapat dilakukan dengan menghubungi nomor kontak 0822-8815-3315.

“Tujuan dilakukan melaporkan , adalah agar di lokasi tanah tersebut tidak terjadi penerbitan sertifikat tanah baru atau serifikat ganda,” pungkas Juwahir. AJI

Pos terkait