Warga Loli Oge Mengaku Dikriminalisasi Perusahaan Galian C

Sejumlah Warga Desa Loli Oge didampingi Kuasa Hukum LBH Sulteng, Agussalim dan Abdul Rahman Darmawan saat melakukan konferensi pers tentang adanya kriminalisasi warga oleh Salah satu Perusahaan Galian C, Senin (22/12/2025).FOTO: RUSTAM/MS.

PALU, MERCUSUAR – Melalui Lembaga Bantuan Hukum LBH Sulteng, sejumlah warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengaku mengalami kriminalisasi setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh pihak PT Wadi Alaini Membangun (WAM). Warga dilaporkan atas dugaan perusakan aset atau bangunan milik perusahaan tersebut.

PT Wadi Alaini Membangun merupakan perusahaan baru yang bergerak di sektor pertambangan Galian C dengan luas konsesi sekitar 19 hektare di wilayah Desa Loli Oge. Namun, sejak awal kehadirannya mendapat penolakan dari warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta lokasinya yang berdekatan langsung dengan permukiman masyarakat.
Warga menilai penolakan tersebut menjadi pemicu pelaporan ke Polda Sulawesi Tengah yang dilakukan pada awal Desember 2025. Merasa dikriminalisasi, warga kemudian meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah.

“Kami menolak keras perusahaan ini karena berdampak pada lingkungan. Banyak material perusahaan jatuh ke jalan. PT Wadi Alaini Membangun hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum ada pelepasan lahan dari warga,” tegas perwakilan warga Desa Loli Oge sekaligus koordinator, Nur Yanti Polopadang, Senin (22/12/2025).

Nur mendatangi Kantor LBH Sulawesi Tengah untuk melakukan koordinasi pendampingan hukum. Ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi belasan warga Desa Loli Oge, termasuk koordinator lapangan, Edisyam. Warga berharap LBH Sulawesi Tengah dapat mendampingi mereka dalam menghadapi laporan dugaan perusakan bangunan milik PT WAM.

Menurut Nur, tindakan yang dilakukan warga bukanlah perusakan, melainkan pembongkaran bangunan berupa pondasi dan sekitar lima susun batako yang dibangun oleh pihak perusahaan. Pembongkaran tersebut dilakukan sekitar 3 Desember 2025.

“Jadi bukan melakukan perusakan, hanya pembongkaran karena lokasi itu adalah jalan desa. Warga menggunakan jalan tersebut untuk ke kebun atau mengambil kayu. Itu juga bukan bangunan permanen, karena masih pondasi dan di atasnya hanya ada sekitar lima susun batako,” jelas Nur.
Sementara itu, kuasa hukum pendamping dari LBH Sulawesi Tengah, Abdul Rahman Darmawan, memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Desa Loli Oge.
“Sebenarnya hari ini sudah dijadwalkan pendampingan, namun ditunda ke besok. Besok pukul 10.00 Wita, tim LBH akan mendampingi warga ke Polda Sulawesi Tengah,” kata Rahman.
Ia menegaskan LBH Sulawesi Tengah akan mengawal proses hukum tersebut agar hak-hak warga tetap terlindungi serta penanganan perkara berjalan secara adil dan transparan.UTM

Pos terkait