Warga Matarape Tuntut PT NPM

FOTO WARGA MATARAPE

MOROWALI, MERCUSUAR – Warga Desa Matarape, Kecamatan Menuii Kepulauan, Morowali menuntut PT Nusajaya Persadatama Mandiri (NPM) untuk melaksanakan kewajibannya menaikan nilai fee dari dari Rp1.250 menjadi Rp5.000 per matrik ton.

Tuntutan itu merupakan hasil pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu oleh warga Desa Matarape, Pemerintah dan BPD Matarape, tokoh masyarakat, tokoh pemuda (karang taruna) dan mahasiswa Desa Matarape (HIPPMAT).

Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal yang menjadi tuntutan warga Desa Matarape, antara lain PT NPM harus menaikkan fee bagi warga Desa Matarape dari Rp1.250 per matrik ton menjadi Rp5.000 per matrik ton.

Sebab Dokumen Analisis Dampak Lingkungan PT NPM tertulis bahwa perusahaan bersedia membayar kompensasi kepada warga sebesar Rp5.000, dimana pihak PT NPM berjanji akan menaikkan fee apabila tiga bulan perusahaan telah melakukan produksi.

Berdasarkan nilai tersebut, tahun 2013 PT NPM merealisasikan sebesar Rp5.000.

Akibat pemberlakuan aturan peraturan pemerintah tentang pembuatan pabrik pemurnian nikel (Smelter) bagi pemilik IUP Pertambangan, maka PT NPM berhenti sementara sampai akhir tahun 2018.

Pada awal tahun 2019, PT NPM melanjutkan aktivitas pertambangan serta bersedia membayar fee pada warga Desa Matarape sebesar Rp1.250 per matrik ton. Setelah tiga bulan beraktivitas perusahaan akan menaikkan nilai fee untuk warga menjadi Rp5.000 per matrik ton, tapi janji tersebut belum direalisasikan.

Selain itu, aktivitas penambangan PT NPM yang sudah berlangsung sekira satu tahun tersebut, juga sampai saat ini belum merealisasikan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Hal itu juga dituntut warga Desa Matarape karena merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Permen ESDM Nomor: 41 Tahun 2016.

Warga Desa Matarape dan PT NPM telah menyepakati pembayaran tali asih lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp1.000 per meter persegi atau Rp10.000.000 per meter persegi.

Pada tahun 2013, luas APL 325 hektare, sehingga PT NPM pada tahun 2019 membayarkan tali asih sebesar Rp3 miliar.

Tahun 2016, Kementerian Kehutanan  melakukan penurunan status lahan dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NPM menjadi APL seluas 444 hektare.

Olehnya itu, sisa tali asih lahan APL yang belum dibayarkan PT NPM, yakni 119 hektare. Luasan itu merupakan  444 hektare dikurangi 325 Hektare.

“Pada kesempatan ini, kami masyarakat Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali menuntut kepada PT Nusajaya Persadatama Mandiri untuk segera merealisasikan Pembayaran tali asih APL yang belum diselesaikan seluas 119 hektarea tersebut. Demikian tuntutan ini, kami seluruh masyarakat Desa Matarape bertandatangan di bawah ini tanpa ada unsur paksaan dan apabila ada permasalahaan dibelakang hari maka yang bertanda tanggan dibawah ini akan diproses secara hukum yang berlaku,” tandas Rahmat Naga selaku salah satu tim negosiator kepada Media ini, Minggu (24/1/2021).

Terpisah, PT NPM diwakili oleh Nahar saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut menjelaskan bahwa pihak NPM dan warga Matarape secara sendiri atau bersama-sama akan mengatur pertemuan dengan Pemkab Morowali dan atau Provinsi Sulteng.

Pertemuan itu untuk mendapatkan penjelasan aturan sesungguhnya yang harus dilaksanakan oleh perusahanan dalam pelaksanaan PPM dan hak-hak masyarakat di sekitar tambang.TIN

Pos terkait