Warga Mengontrak Tinggal di Huntara Dapat Santunan

huntaran

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menyampaikan, semua warga Sulteng korban bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi pada 28 September 2019  tetap mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini ia kemukakan untuk meluruskan adanya pemberitaan bahwa yang mengontrak tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menurutnya hal itu harus dikoreksi, sebab pemerintah tetap memberikan perhatian kepada warga korban bencana termasuk kepada warga yang mengontrak rumah.
Khusus yang mengontrak atau yang kos-kosan bisa mendapatkan fasilitas shelter dan hunian sementara (huntara) sepanjang bisa membuktikan mereka ada perjanjian mengkontrak atau menyewa kos.

“Dengan memperlihatkan akte kontrak/kos dan surat keterangan dari pemerintah setempat yang menyatakan benar yang bersangkutan kontrak/kos di rumah yan hancur/ hilang tersebut,” ungkap Gubernur Longki, Rabu (30/1/2019).

Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini menegaskan, warga yang mendapat bantuan santunan tersebut termasuk warga yang mengontrak.  Warga yang mengontrak dapat berhak tinggal di shelter dan huntara .

“Mereka yang mengontrak dapat bantuan santunan duka, tinggal di shelter, termasuk tinggal di Huntara,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat supaya memahami apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah sesuai peraturan dan perundang- undangan mengenai penanggulangan kebencanaan.

“Ini harus diluruskan. Warga yang mengontrak tetap dapat bantuan dari pemerintah. Tetapi untuk biaya stimulan dan Huntap, itu menjadi hak pemilik rumah,” jelasnya.

Pemerintah katanya, akan terus berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk bekerja dan mempercepat dalam memulihkan masyarakat dan infrastruktur di Palu, Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong.
Gubernur Longki menyampaikan telah menetapkan SK Nomor 360/006/BPBD-G-ST/2019 tentang penetapan data korban bencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi tahun 2018. Selain itu ada pula surat permohonan bantuan kepada kepala BNPB RI untuk realisasi pemberian dana stimulan berdasarkan data by name – by adress.
Gubernur Longki meminta, agar warga yang kehilangan rumah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat untuk berhak mendapatkan Huntara dan Huntap, serta mendapatkan jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian tersebut. BOB

Pos terkait