Warga Rio Pakava Terima Bukti Akta Nikah

FOTO ISBAT NIKAH DONGGALA

DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Donggala melaksanakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Rio Pakava, Jumat (28/2/2020).

Itsbat nikah terpadu diikuti 50 pasang suami istri yang belum memiliki bukti akta nikah.

Bupati Donggala, Kasman Lassa menghimbau kepada seluruh masyarakat Rio Pakava agar memiliki akta nikah, sehingga anak keturunan nantinya dapat menerima manfaat dari legalitas pernikahan orang tuanya.

Sementara Ketua PA Donggala, H Karmin menyampaikan bahwa PA memiliki kewenangan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, seperti yang tercantum dalam perubahan kedua UU Nomor: 50 Tahun 2009 yang berhak menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam.

Selain pelayanan sidang terpadu tersebut, PA juga memprogramkan sidang keliling perkara itsbat dan jenis perkara lainnya.

Sidang keliling tersebut bertujuan  agar para pihak  tidak perlu jauh menempuh perjalanan menuju kantor PA Donggala, tetapi majelis hakim, panitera, juru sita dan tenaga administrasi yang datang ke tempat sidang di kecamatan.

Acara seremonial ditutup dengan penyerahan penetapan itsbat nikah yang dikabulkan kepada Kemenag, selanjutnya diserahkan pada Bupati Donggala untuk diserahkan kepada perwakilan pihak-pihak yang berperkara. HID

 

Pos terkait