SIGI,MERCUSUAR – Warga Desa Maranata, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi menerima akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tora Belo Sigi.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Sigi, Marwiah, Kamis (11/7/2019).
Penyerahan akta kelahiran dan KK di rumah sakit, lanjutnya, sebagai bentuk kerjasama antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, RSUD Tora Belo dan puskesmas se-Kabupaten Sigi.
Olehnya, akta kelahiran dan KK dapat diterima saat warga melahirkan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas.
“Akta kelahiran dan KK sebagai syarat untuk memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA), mengingat KIA merupakan tanda pengenal yang sah bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun,” jelas Marwiah.
Menurutnya, penyerahan akta dan KK pada warga di rumah sakit sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan administrasi kependudukan, rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk, serta pendayagunaanya.
Dia berharap, agar Disdukcapil, pemerintah kecamatan dan desa proaktif dalam mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ada, sehingga dapat menetapkan berbagai kebijakan strategis dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan. AJI