PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) yang membahas persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di ruang rapat Bupati pada Senin (20/10/2025) berlangsung secara tertutup, serta diwarnai insiden pengusiran sejumlah wartawan.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.30 WITA, saat lima wartawan dari TribunPalu, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat telah lebih dulu memasuki ruang rapat untuk melakukan peliputan, sebagaimana lazimnya pada agenda resmi Pemkab.
Namun, sesaat sebelum rapat dimulai sekira pukul 11.45 WITA, Wakil Bupati (Wabup) Parmout, H. Abdul Sahid disebut meminta Kepala Dinas Kominfo, Enang Pandake, untuk meminta wartawan segera meninggalkan ruangan.
Instruksi itu sontak menimbulkan tanda tanya di kalangan wartawan. Pasalnya, agenda rapat tersebut sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh Kepala Bagian Prokopim, Sri Nurahma, melalui grup WhatsApp Pressroom Parigi Moutong tanpa keterangan bahwa kegiatan bersifat tertutup.
“Kalau agenda sudah dibagikan resmi oleh Prokopim, berarti kegiatan itu bisa diliput oleh media. Tapi kalau di lapangan malah dilarang tentu menimbulkan kesan ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar wartawan Bawainfo.id, Bambang Istanto.
Bambang menyesalkan sikap tertutup pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
WABUP MEMBANTAH TUTUP AKSES
Wabup Parmout, H. Abdul Sahid saat dikonfirmasi usai rapat, membantah telah menutup akses peliputan wartawan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya insiden pengusiran awak media dari ruang rapat.
“Saya tidak tahu tadi ini, saya tidak tahu. Tidaklah, tidak,” ujar Sahid singkat.
Ia juga membantah telah memerintahkan Kepala Dinas Kominfo Parmout, untuk meminta wartawan keluar dengan alasan rapat bersifat tertutup.
“Saya tidak tahu,” tegasnya kembali.
Namun, pernyataan tersebut dibantah sejumlah wartawan yang hadir. Abdul Humul Faiz, wartawan TribunPalu, mengaku mendengar langsung instruksi Wabup agar tidak ada wartawan di dalam ruangan.
“Pak Wabup bilang, jangan ada wartawan di dalam. Dia sampaikan kepada bapak dari Bagian Prokopim di dalam ruang rapat,” ungkap Faiz.
Menurut Faiz, setelah pernyataan itu, Kadis Kominfo Enang Pandake menghampiri para wartawan dan menyampaikan bahwa rapat bersifat tertutup, sehingga mereka diminta meninggalkan ruangan.
“Dia bilang rapat tertutup. Jadi kami keluar dari ruangan,” ujar Faiz.
Sementara itu, Eli Leu, wartawan Zenta Inovasi, menyesalkan sikap Wabup. Menurutnya, jika rapat memang bersifat tertutup, seharusnya agenda tersebut tidak dimasukkan dalam daftar kegiatan pimpinan daerah yang dibagikan setiap hari kepada wartawan.
“Pembahasan tambang ilegal ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kami wajib menyampaikan informa