PALU, MERCUSUAR – Masyarakat diimbau waspada terhadap modus terbaru peredaran narkotika, yakni dengan menitipkan paket berisi narkoba, di perusahaan otobus (PO), rental, maupun moda transportasi lainnya. Modus ini terungkap, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial M alias Obi, di Kelurahan Mankio, Luwuk, Kabupaten Banggai.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Palu, AKBP Baharuddin, dalam konferensi pers yang digelar BNNK Palu, di kantornya, Selasa (28/9/2021). Menurut AKBP Baharuddin, dari hasil interogasi terhadap M alias Obi, barang bukti sabu seberat 184.52 gram itu, diperoleh dari Palu yang dikirim oleh lelakii berinisial F, melalui agen mobil rental rute Palu – Luwuk. Hal ini, atas perintah salah seorang bandar narkotika di Makassar, Sulsel, berinisial R alias A.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh M alias Obi, adalah berkomunikasi lewat telepon dengan R alias A, untuk memesan sabu. Kemudian, pesanan sabu dikirim melalui agen rental tujuan Luwuk, dengan cara nama atau identitas penerima paket disamarkan (palsu).
AKBP Baharuddin menguraikan, pada 31 Agustus 2021, sekira pukul 13.00 wita, petugas pemberantasan BNN Kota Palu mendapatkan info dari masyarakat, tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan, sehingga anggota BNN Kota Palu langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang tanpa identitas, di salah satu agen rental tujuan Luwuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh penjaga agen rental, ditemukan barang bukti berupa serbuk Kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto 184,52 gram, satu kaleng biskuit, satu kardus, serta satu bungkus plastik berisi beras. Selanjutnya dari barang bukti ini, dilakukan pengembangan control delivery atau mengontrol pengiriman ke tujuan paket, yakni Luwuk, untuk mencari penerima paket itu.
Pada 1 September 2021, sekitar pukul 12.30 wita, petugas BNNK Palu berhasil mengamankan M alias Obi, yang mengambil paket kiriman tersebut di agen rental tujuan di Luwuk.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Palu, untuk dilakukan pemeriksaan. Peranan tersangka M alias Obi, merupakan salah satu bandar yang berada di Luwuk, yang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Banggai, dengan cara buang alamat, sehingga tersangka berkomunikasi hanya lewat telepon, tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Modus itu dilakukan sejak Mei 2021,” urai Baharuddin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka M alias Obi, terdiri dari dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu, dengan berat bruto 184.52 gram, satu kaleng biskuit, satu kardus, satu bungkus plastik berisi beras, satu buah telepon seluler merek Oppo A15 warna putih, serta satu buah telepon seluler merek Nokia.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baharuddin mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati jika mendapati atau dititipi paket kiriman yang tidak jelas dari seseorang. Selain itu, masyarakat juga diimbau berhati-hati jika ada orang yang tidak dikenal, meminta tolong untuk mentransfer uang, dengan ganti uang tunai nominal serupa.
“Jangan sampai paket yang dititipi atau uang yang kita bantu transferkan, adalah salah satu modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku pengedar sabu,” tutupnya. JEF