Yahdi Basma Dilimpahkan ke JPU

FOTO TAHAP II YAHDI BASMA

PALU, MERCUSUAR – Penyidik Ditereskrimsus Polda Sulteng melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma beserta barang bukti (Tahap II), Selasa (13/10/2020).

Tahap II kasus itu setelah sebelumnya JPU menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P-21).

Yahdi Basma merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan korban Longki Djanggola.

“Iya, pelimpahan tahap II tadi siang sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Kajari Palu melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Awaluddin Muhammad saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2020).

Terhadap Yahdi Basma, katanya, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan pidana penjara empat tahun.

Dalam kasus itu, ia dijerat Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berlangsung cukup lama. Sejak Yahdi Basma ditetapkan tersangka pada Kamis (25/7/2020) oleh penyidik hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng, berkasnya tujuh kali bolak balik untuk dilengkapi.

Bahkan kasus itu dua kali diajukan praperadilan, baik oleh Yahdi Basma maupun Longki Djanggola.

Praperadilan diajukan Yahdi Basma yang teregister Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal dengan termohon Polda Sulteng, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun permohonan praperadilan ditolak oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (20/8/2019).

Sementara praperadilan diajukan Longki Djanggola yang teregister Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Pal dengan termohon termohon I Direktur Reskrimsus Polda Sulteng dan termohon II Kepala Kejati Sulteng, terkait sah tidaknya penghentian penyidikan perkara tersangka Yahdi Basma.

Praperadilan tersebut sebagian permohonan dikabulkan oleh Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, antara lain menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan termohon I tidak Sah, serta memerintahkan atau mewajibkan pada termohon I untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan Tindak Pidana ITE atas nama tersangka Yahdi Basma.

“Para pihak (pemohon dan termohon) untuk mematuhi putusan pengadilan,” tandas Hakim, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH, Senin (14/9/2020). AGK

Pos terkait