PALU, MERCUSUAR – JPU menutut terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma pidana penjara satu tahun serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (1/2/2021).
Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.
“Menyatakan terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas JPU, Abdullah SH pada sidang diketuai oleh Dr Muhammad Djamir itu.
Dalam amar tuntutan JPU, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
Hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Longki Djanggola merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, dimana dalam kedudukannya selaku Gubernur Sulteng saksi merasa dituduh oleh terdakwa seolah-olah tidak memperhatikan keadaan rakyat korban bencana Pasigala, malahan membiayai aksi ‘people power’. Selain itu, terdakwa dalam kedudukan selaku anggota DPRD seharusnya dapat menanyakan kebenaran berita yang diunggahnya itu pada saksi Longki Djanggola, sebelum berita tersebut tanpa izin diunggah terdakwa ke media sosial WhatsApp.
Sementara hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan telah mendapat maaf dari saksi Longku Djanggola.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Yahdi Basma didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“SIdang ditunda hingga Senin 8 Februari untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” tutup Muhammad Djamir. AGK