ZAKAT FITRAH 1445 H, Palu dan Parmout Rp40.000 Per Orang

PALU, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) telah mengeluarkan penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H/2024 M, jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, yakni Rp40.000 per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H. Ahmad Hasni mengatakan, besaran yang ditetapkan tersebut didasarkan pada harga beras terkini di pasaran, yang rata-rata Rp16.000 per kilogram.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah dibayarkan setiap Muslim pada bulan Ramadan, menyesuaikan dengan bahan makanan pokok masing-masing. Untuk mayoritas masyarakat Indonesia yang mengonsumsi beras sebagai bahan makanan pokok, ditetapkan dengan ukuran 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.

“Memang ada beberapa yang bertanya, mengapa beda (nilai) zakat fitrah tahun ini dengan kemarin, tentu kita melihat dari harga pasaran beras. Sekarang ini kami mengambil di tengah-tengah, makanya hitungannya sekilogram Rp16.000, kita melihat dulu harga pasar lalu koordinasi dengan pihak-pihak terkait baru kemudian dikeluarkan ketetapan besarannya,” jelas Ahmad Hasni, Jumat (15/3/2024).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, dan menyalurkannya melalui lembaga-lembaga amil zakat terpercaya.

“Pembayarannya sejak awal Ramadan sampai khatib turun dari mimbar salat Idulfitri. Kami menyarankan masyarakat tidak menunda-nunda, kalau bisa dari sekarang mengapa harus menunggu nanti dekat lebaran, jangan sampai dilupa karena biasanya fokus ke yang lain,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Parmout, Darsono menyatakan bahwa tahun ini pihaknya menetapkan besaran pokok zakat fitrah adalah Rp40.000 per orang, jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai.

“Perhitungannya, harga beras saat ini di pasar yang biasa dikonsumsi berada pada Rp16.000 per kilogram,” jelas Darsono, Kamis (14/3/2024).

Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah, Darsono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei harga beras di pasar, yang mana didapatkan terjadi kenaikan cukup besar, yang semula Rp13.000 naik menjadi Rp16.000 per kilogram.

Kemenag Parmout juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, sebelum menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Darsono mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penyuluh dan Penghulu Agama untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi tentang pembayaran zakat ini melalui spanduk, selebaran, dan media elektronik setempat,” ujarnya. 

Selain itu, Kemenag Parmout juga akan menyampaikan surat terkait penetapan besaran pembayaran zakat fitrah, kepada para pengurus Masjid di setiap kecamatan dan desa. */IEA

Pos terkait