Zakat Fitrah di Bangkep Rp45.500 per Jiwa

Sofyan Arsyad

BANGGAI KEPULAUAN, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah, jika menggunakan uang tunai, untuk masyarakat di daerah itu, yakni sebesar Rp45.500 per jiwa.

Besaran nilai tersebut menyesuaikan dengan harga pasaran beras di daerah tersebut. Sebagaimana diketahui, pada bulan Ramadan setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok, dalam hal ini, yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia adalah beras.

“Penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang di Kabupaten Banggai Kepulauan relatif sedikit lebih tinggi dari kabupaten lain di Sulteng, dikarenakan harga beras yang cukup tinggi di wilayah Banggai Kepulauan,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangkep, H. Sofyan Arsyad, kepada media ini, Kamis (21/3/2024).

Penetapan tersebut, jelas Sofyan, dilakukan setelah pihak Kantor Kemenag Kabupaten Bangkep melakukan pemantauan harga pasar, dengan melibatkan instansi teknis lain, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga seperti MUI dan BAZNAS.

Dalam menunaikan zakat fitrah, Sofyan mengimbai umat Muslim untuk tidak lagi menunggu hingga pada malam jelang Idulfitri, sehingga tidak terjadi penumpukan zakat fitrah di malam lebaran, yang dapat membebani tugas para amil zakat untuk penyalurannya.

“Zakat fitrah sah, dan dapat dikeluarkan sejak awal Ramadan. Agar bisa langsung dimanfaatkan oleh fakir miskin yang membutuhkan, di tengah kondisi melonjaknya harga beras,” tandas Sofyan. IEA

Pos terkait