BANGGAI LAUT, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Laut (Balut) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Balut, MUI, Dinas Koperindag dan Staf Khusus Bupati Balut, melakukan survei harga bahan pokok di pasar, untuk menjadi acuan penentuan besaran pembayaran zakat fitrah, di sejumlah lokasi di Balut, Jumat (28/2/2025).
Tim survei yang mengunjungi pasar dan toko-toko sembako di berbagai lokasi, mencatat harga berbagai komoditas pangan pokok, khususnya beras, yang menjadi acuan utama dalam perhitungan zakat fitrah.
“Survei harga pasar ini merupakan langkah awal dalam menetapkan besaran zakat fitrah. Kami ingin memastikan, bahwa nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Balut, H. Riatman A. Nursin.
Pemilihan beras sebagai komoditas utama dalam penentuan zakat fitrah, jelas Riatman, didasarkan pada kebiasaan masyarakat dan ketentuan syariat Islam. Harga beras yang tercatat akan menjadi dasar perhitungan besaran zakat fitrah per jiwa, baik dalam bentuk beras maupun uang.
“Survei ini bertujuan untuk memastikan besaran zakat fitrah yang ditetapkan nantinya, adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Banggai Laut,” ujar Riatman.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penetapan zakat fitrah, agar pelaksanaan ibadah tersebut diterima baik oleh masyarakat. Data yang dikumpulkan dari survei harga pasaran tersebut akan dianalisa dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kualitas beras, perubahan naik turun harga, dan daya beli masyarakat.
“Penetapan besaran zakat fitrah nantinya akan diumumkan secara resmi, dan kemudian disampaikan kepada masyarakat melalui saluran komunikasi dan media sosial,” lanjut Riatman.
Ia berharap, penetapan zakat fitrah dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Semoga pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan dengan lancar dan membawa keberkahan seluruh umat Islam di Kabupaten Banggai Laut,” pungkasnya. */IEA