Zakat Fitrah Mengikut Harga Pasaran Beras

SIGI, MERCUSUAR – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sigi, Hadi Wijaya menyampaikan, penetapan kadar zakat fitrah bersumber dari makanan pokok yang dikonsumsi oleh pemberi zakat, dalam hal ini, adalah beras yang menjadi makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Sigi.

Olehnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan menggunakan uang tunai, mengikuti besaran harga beras yang ada di pasaran, menyesuaikan dengan takaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Dalam hal ini, Hadi mengungkapkan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H, dalam bentuk uang tunai untuk wilayah tersebut, sebesar Rp42.500 per jiwa. Jumlah tersebut sesuai dengan harga beras di pasaran, yakni menyentuh Rp17.000 per kilogram.

“Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kantor Kemenag Sigi, yang saat ini dipimpin oleh H. Lutfi Yunus, bila dirupiahkan senilai Rp42.500. Saat ini harga sembako hampir merata naiknya, terutama beras, jenis premium di beberapa pasar wilayah Sigi Rp17.000 per kilogramnya, bahkan ada yang lebih,” jelas Hadi, Selasa (19/3/2024).

Ia melanjutkan, penetapan kadar zakat fitrah bertujuan untuk memeroleh hasil maksimal, yang akan disalurkan kepada para mustahik dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i, yang masuk dalam 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fi sabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

“Zakat fitrah yang disalurkan pada bulan Ramadan menjadi suatu kewajiban, tentu tidak akan mengurangi rezeki, bahkan akan berdampak pahala. Karena zakat fitrah tersebut akan dinikmati saudara-saudara kita yang masih membutuhkan perhatian,” tandas Hadi. AJI

Pos terkait