BANGGAI KEPULAUAN, MERCUSUAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), H. Sofyan Arsyad menegaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya harus dibayarkan, sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
“Tidak benar apabila kita membayar zakat fitrah tidak sesuai dengan apa yang kita makan. Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan berdasarkan apa yang kita konsumsi sehari-hari,” tegas Sofyan dilansir dari laman resmi Kemenag Sulteng, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, tanpa memandang status sosial.
Terkait penentuan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 M untuk masyarakat Bangkep, Kemenag Bangkep bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkep, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Camat Tinangkung, serta perwakilan dari Polsek dan Koramil Bangkep melakukan kunjungan ke pasar tradisional Salakan, untuk melakukan survei harga beras di pasar, Selasa (25/2/2025).
Sofyan berharap, melalui survei harga tersebut, besaran zakat fitrah yang ditetapkan dapat mencerminkan kondisi riil di masyarakat, serta memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan tepat.
Plt. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Bangkep, Zainudin Adam menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tidak hanya berdasarkan kondisi harga pasar, tetapi juga mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat setempat.
Dari hasil rapat yang melibatkan Kemenag Bangkep, BAZNAS, MUI, Dinas Koperindag, serta perwakilan dari Polsek dan Koramil, disepakati bahwa zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Bangkep tahun ini ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 3,5 liter beras. Namun, ketetapan resmi akan menunggu surat edaran dari Kantor Kemenag Kabupaten Bangkep. */IEA