Zakat Fitrah,Kemenag Parmout Tetapkan Rp35 Ribu

Rapat penetapan besaran zakat fitrah, di Kantor Kemenag Parmout. FOTO: IST.

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1446 H/2025 M, yakni sebesar Rp35.000 per jiwa untuk pembayaran menggunakan uang, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Kepala Kantor Kemenag Parmout, H. As’at Latopada, di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025), menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang tunai tersebut, dilakukan lebih awal, agar umat Islam dapat segera membayarkan zakatnya mulai awal bulan Ramadan.

Keputusan tersebut diambil, kata As’at, setelah Kemenag bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Parmout, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Pasar Sentral Tagunu Parigi melakukan peninjauan langsung di pasar, terkait harga beras yang dijual oleh para pedagang. Adapun harga beras tertinggi saat ini berada di kisaran Rp14.000 per kilogram.

“Merujuk pada penetapan zakat tahun kemarin di harga Rp16.000 per kilogram, maka pada penetapan tahun 2025 mengalami penurunan,” ujar As’at.

Selanjutnya, As’at mengingatkan kepada umat Islam di Parmout, bahwa membayar zakat sesuai dengan bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Pamout, Darsono menyampaikan sebelum menetapkan besaran zakat fitrah, telah melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia, BAZNAS Parmout, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog serta Kepala Pasar Sentral Tagunu Parigi.

Pembayaran zakat fitrah maupun zakat mal dapat dilakukan dengan langsung menemui petugas BAZNAS, atau petugas amil zakat terdekat. */IEA

Pos terkait