BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 10 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes), ketika aparat Polsek Batui menggelar operasi yustisi, di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Pasar Sentral Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sabtu (10/7/2021).
Para pelanggar prokes tersebut, diberi sanksi social, dengan cara memungut sampah di lokasi razia. Demikian dikatakan Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/7/2021).
Kata dia, tujuan kegiatan itu, adalah untuk menekan angka penularan COVID-19, yang semakin melonjak secara signifikan di Kabupaten Banggai.
“Para pelanggar yang terjaring itu, merupakan pengendara dan para pengunjung yang akan berbelanja ke pasar sentral,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, untuk menekan angka penularan COVID-19 di daerah itu, pihaknya intens melakukan razia masker, utamanya di tempat keramaian.
“Kami pun tiada henti nya memberi edukasi kepada warga, akan pentingnya prokes dalam kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Salah seorang pengendara motor kata Kapolsek, mengaku kapok tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Ia dihukum oleh petugas, dengan memungut sampah di area pasar dan mengaku merasa malu, karena sempat disaksikan banyak orang, saat sedang dihukum. */PAR