BESUSU TENGAH, MERCUSUSAR- Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, sepanjang tahun 2020, jumlah kasus pencurian biasa, dan pencurian dengan kekerasan (curas) cenderung mengalami kenaikan, namun untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor mengalami penurunan.
Jumlah kasus Curat di tahun 2019 sebanyak 138, kemudian di 2020 menurun menjadi 55 kasus mengalami penurunan sebanyak 73 kasus, begitu juga dengan Curanmor dimana pada 2019 sebanyak 318, namun untuk tahun 2020 menurun sebanyak menjadi 289 kasus, mengalami penurunan 55 kasus. Sedangkan untuk kasus pencurian biasa mengalami kenaikan 3 kasus, dimana 2019 sebanyak 237, pada 2020 naik menjadi 249, sementara untuk curas pada 2019 sebanyak 53 kasus, dan di tahun 2020 naik menjadi 87 kasus mengalami trend kenaikan 30 kasus.
“Beberapa kasus yang biasa disebut kasus 3C ini akan menjadi perhatian dan evaluasi Polres dan jajaran, dalam meminimalisir kasus tersebut,” kata kapolres.
Riza mengatakan, salah satu upaya untuk menekan kasus 3C di wilayah hukum Polres Palu, diantaranya dengan mengoptimalkan patroli di wilayah-wilayah yang adiangapa rawan, kemudian peran Bhabinkamtibmas juga diharapkan lebih maksimal lagi, tentunya sebagai garda terdepan di masyarakat.
“Namun disamping itu, saya juga berterima kasih atas keberhasilan yang telah diraih beberapa satuan di Polres jajaran, dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Palu yang lebih kondusif,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, bahwa sebagian besar terjadinya kasus pencurian, hal itu dikarenakan kelalaian dari warga itu sendiri, seperti dalam kasus curanmor, terkadang warga lalai dalam hal penggunaan kunci ganda, lupa mengunci setang setir atau memarkir kendaraan di tempat yang lebih aman, sehingga hal-hal tersebut menjadi kesempatan bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. AMR