PALU, MERCUSUAR – Polda Sulawesi Tengah sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat beberapa kasus.
Demikian diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022, di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022).
“Ada sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya.
Dari jumlah itu, diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang. PTDH merupakan komitmen dan ketegasan terhadap personel yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, 22 personil Polri yang di PTDH tahun 2022 itu dikarena kasus Disersi 16 orang, kasus Narkoba 4 orang dan kasus Asusila 2 orang.
“Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melakukan pelanggaran maka mereka akan diberikan punishment atau hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng,”tambah Kabid Humas. IKI