22 September Tilang ETLE Diberlakukan 

tilang etle diberlakukan-63935e71
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda  mengecek kesiapan ETLE di Sulteng, Minggu (11/9/2022). FOTO: DOK DITLANTAS POLDA SULTENG

PALU, MERCUSUAR –  Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai tanggal 22 september 2022 mendatang. 

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda  menjelaskan ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis Teknologi Informasi dengan menggunakan kamera yang memiliki kemampuan  mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas

“Untuk Polda Sulteng dalam penerapan ETLE menggunakan 2 jenis kamera yaitu kamera Statis dan kamera Mobile, dengan kemampuan berbeda. kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya,”ungkap Kingkin, Minggu (11/9/2022). 

Sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah diatur  dan berguna untuk mendukung penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.

“Kamera mobile (HP) digunakan oleh 2 orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan sedangkan petugas yang lain bertugas untuk mengopersionalkan kamera Etle mobile tersebut, pada saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar dijalan raya maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta No Polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice,”jelas Kingkin

Ia merincikan, terdapat beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini di antaranya melanggar traffic light merobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan  menggunakan ponsel saat berkendara serta  tidak menggunakan Helm SNI.

Di wilayah Kota Palu ada empat titik Etle, yakni di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan dua  titik di Jalan Moh Yamin.

Kombes Kingkin berharap, adanya penerapan ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalu lintas dan masyarakat pengguna jalan atau para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas.  IKI

Pos terkait