BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 25 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes), ketika aparat Polsek Batui bersama pemerintah Kecamatan Batui Selatan, menggelar operasi yustisi di Jalan Trans Sulawesi Luwuk-Toili, tepatnya di Desa Gori-Gori, Kamis (4/3/2021)
Para pelanggar prokes yang terjaring itu, diberikan teguran dan sanksi social, yakni memungut sampah di sekitar pasar. Demikian dikatakan Kapolsek Batui, Iptu Yoga Widata, Kamis (4/3/2021).
Usai pungut sampah sambungnya, para pelanggar prokes itu diberikan pemahaman terkait pentingnya pemakaian masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami juga memberikan masker kepada pelanggar protokol ini, agar terlidung dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Para pelanggar prokes tersebut berjanji akan selalu mematuhi protokoler kesehatan, dalam rangka pencegahan Covid-19 dan siap untuk divaksin. PAR/*