BANGGAI, MERCUSUAR – Operasi Yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri, puskesmas dan Pemerintah Kecamatan Toili di depan Terminal Desa Rusa Kencana dan Pasar Rakyat Desa Tirta, Kecamatan Toili, berhasil menjaring 35 warga yangb melanggar protokol kesehatan (Prokes), Rabu (10/2/2021).
“Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring diberikan teguran dan sanksi sosial pungut sampah di sekitar lokasi razia,” kata Kapolsek Toili, Iptu Candra SH usai kegiatan.
Selain itu, petugas gabungan membagikan masker kepada para pelanggar prokes sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan, memberikan edukasi serta menyampaikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kita juga menyampaiakan kepada warga surat edaran Bupati Banggai Nomor 443.1/0095/Dinkes tanggal 25 Januari 2021 tentang Larangan dan Pembatasan Segala Bentuk Kerumunan Pencegahan Covid-19,” jelas Kapolsek.
Untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19, lanjut dia, juga dilakukan penyemprotan disinfektan di ruang publik, seperti Mapolsek Toili, Kantor Camat, rumah-rumah ibadah dan pasar rakyat.
“Ada sebanyak 10 unit alat penyemprotan yang kita gunakan hari ini (Rabu, 10/2/2021),”katanya.
Kapolsek berharap agar masyarakat dapat sadar akan pentingnya mematuhi prokes dan menjaga pola hidup bersih di tengah pandemi Covid-19 saat ini. PAR/*