PALU, MERCUSUAR – Selama 38 hari beroperasi, ratusan ribu pelanggar lalulintas di Kota Palu, Sulawesi Tengah terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari data yang dihimpun pertanggal 29 Oktober 2022 atau sekira 38 hari beroperasi setelah di launching pada 22 September 2022 lalu, hasil tangkap kamera ETLE telah merekam 182.464 pelanggaran lalulintas.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. mengatakan, tilang elektronik itu meliputi sembilan macam pelanggaran yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI.
Selain itu, melanggar rambu atau marka, pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), melanggar larangan parkir, sepeda motor bonceng lebih dari satu orang.
Dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar dan disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar, ucap Kingkin.
“Sampai saat ini sudah 130 surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar, untuk itu kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” tambahnya.
Dalam surat konfirmasi tersebut, berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi ) di Samsat.
“Selain berisi pelanggaran itu tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran, “jelasnya.
Kingkin menegaskan, tilang elektronik di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi sampai 31 Oktober 2022 dan akan diberlakukan penindakan berupa tilang beserta denda sesuai dengan pelanggarannya mulai tanggal 1 November 2022.
Kingkin berharap, kesadaran masyarakat terkait tertib erlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah tentunya didukung dari Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah, “tutupnya. IKI