PALU, MERCUSUAR – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2022, Selasa (01/03/2022) di lapangan apel Mapolda Sulteng. Sebanyak 700 personel Polda Sulteng dilibatkan dalam Operasi Keselamatan tahun ini.
Operasi terpusat dengan sandi kewilayahanOps Keselamatan Tinombala 2022 dilaksanakan selama 14 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 14 Maret 2022 mendatang.
Wakapolda Sulteng mengatakan, kegiatan apel gelar pasukan itu dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan optimal, dapat berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran serta target yang telah ditetapkan.
“Tujuan dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala yaitu, meningkatkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan berlalulintas di jalan raya, serta meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dalam mewujudkan situasi kamseltibcarlantas di wilayah Polda Sulteng,” ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan tema operasi kali ini, yaitu “Melalui Operasi Keselamatan 2022 Kita Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Guna Terciptanya Sitkamseltibcarlantas Yang Kondusif Serta Dalam Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19”.
Wakapolda Sulteng juga memberikan penekanan yang perlu dipedomani dan dilaksanakan kepada para personel yang terlibat Ops Keselamatan Tinombala 2022, diantaranya melaksanakan deteksi dini dan meningkatkan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas, guna mengantisipasi adanya teror dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, Direktur Lantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, mengatakan pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala kali ini di kedepankan kegiatan preemtif dan preventif.
“Jajaran Polda Sulteng melibatkan sebanyak 700 personel dengan rincian Polda Sulteng sebanyak 162 personel dan 538 personel Polres Jajaran,” ucap Dirlantas.
Sedangkan untuk sasaran dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala yaitu meliputi segala bentuk pelanggaran lalulintas terutama yang berdampak fatalitas misalnya tidak menggunakan helm, safety belt, melawan arah dan pengendara dibawah umur serta penyebaran Covid-19. IKI