BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Palu memberikan sanksi tilang kepada 79 pengendara selama 11 hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel), Satlantas Polres Palu, Iptu Ferim Mudjanggo, saat ditemui, Jumat (25/7/2025) mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran secara kasat mata. Misalnya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan kaca spio, dan memakai nomor kendaraan palsu.
Ferim juga menyebut, selama Operasi Patuh, ada empat orang mengalami luka berat dan empat lainnya luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp26,5 juta.
Dalam operasi, Satlantas juga memberikan edukasi berkendara dan membagikan helm gratis. IKI