LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Balantak bersama Koramil, aktif menggelar operasi yusitisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), kepada para pengguna jalan dan masyarakat setempat.
Operasi yustisi itu dilakukan di Jalan Umum Desa Kampangar, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Kamis (30/9/2021).
“Ada delapan warga yang ditemukan masih melanggar prokes pada operasi yustisi hari ini,” kata Kapolsek Balantak, Iptu Muhammad Zulfikar.
Para pengguna jalan yang melanggar prokes itu, kemudian diberikan hukuman berupa teguran lisan dan sanksi sosial pungut sampah di sekitar lokasi.
“Setelah kami berikan sanksi social, selanjutnya diberikan edukasi tentang PPKM Level 3, dan pentingnya menerapkan prokes di tengah pandemi COVID-19,”sebut Iptu Zulfikar.
Pada kesempatan itu Iptu Zulfikar mengimbau kepada para pengguna jalan, agar tidak mengabaikan prokes 5M saat beraktivitas di luar rumah, terutama terhadap penggunaan masker sebagai pelindung diri dari virus Corona.
“Mentaati prokes, dapat melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari virus Corona,” imbau Iptu Zulfikar. PAR/*