PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 87 unit Kendaraan Dinas (Randis) milik Polda Sulawesi Tengah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) telah diajukan penghapusan. Setidaknya ada empat surat yang diajukan Kapolda Sulawesi Tengah kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan 87 unit kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua 79 unit, kendaraan roda empat 4 unit, kendaraan roda enam 2 unit dan speed boad 2 unit.
Kabdi Humas juga menjelaskan, penghapusan randis dari daftar BMN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN, selain itu juga dikuatkan adanya Surat Keputusan Kapolri nomor : Kep/1550/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019.
“87 kendaraan milik Polda Sulteng itu diajukan penghapusan BMN dikarenakan kendaraan mengalami rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki lagi, salah satunya karena terkena dampak gempa dan tsunami 2018 lalu, yang apabila diperbaiki akan mengeluarkan biaya yang cukup besar,”terang Kabid.
“Kendaraan yang diajukan penghapusan tersebut sudah lama mangkrak, karena masih tercatat dalam BMN sehingga akan membebani negara dalam hal biaya perawatannya, yang terbaru adalah kendaraan yang rusak karena gempa dan tsunami, selain itu tempat atau Gudang penyimpananpun juga sudah tidak memadai,”tambahnya. IKI/*