Agustus 2024, Polresta Palu Tangkap 12 Pelaku Kejahatan

Kasubnit 1 Jatanras Unit 1 Satreskrim Polresta Palu, Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus selama Agustus 2024. FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

PALU, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polrestas) Palu menangkap 12 pelaku kejahatan di wilayah hukumnya selama Agustus 2024. Belasan pelaku melakukan berbagai tindakan krimininal, yakni pencurian motor, pembongkaran rumah, begal dan penganiayaan. 

Kepala Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Palu, Ipda Dwiwahyu Sagita Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus berasal dari delapan laporan polisi. Lima di antara pelaku yang ditangkap merupakan residivis, dan satu pelaku masih di bawah umur.

Ia merincikan, kedua belas pelaku terdiri atas kasus pembongkaran rumah sebanyak lima tersangka, kasus pencurian sebanyak lima tersangka, membawa senjata tajam dan penganiayaan masing-masing satu tersangka.

Sejumlah barang bukti disita petugas berupa dua unit motor, beberapa unit tabung gas, telepon genggam, laptop, tembaga dan barang bukti lainnya. 

“Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan lanjut dan diamankan di Mapolresta Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Ipda Dwi Wahyu. IKI

Pos terkait