AKP M Mengajukan Banding

Sugeng Lestari

PALU, MERCUSUAR – Oknum perwira yang menjadi calo penerimaan anggota Polri di Polda Sulteng, berinisial AKP M, mengajukan banding atas hasil putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Majelis Kode Etik Polri.

Hal itu diungkapkan Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat ditemui di Mapolda Sulteng, Senin (10/2/2025). Sugeng menyebut proses banding akan dilakukan rentang waktu hingga 30 hari ke depan.

“Mekanisme sidang etik menjadi hak setiap personel yang disangkakan. AKP M mengajukan banding atas putusan majelis etik Polri,” ucap Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira AKP berinisial M divonis PTDH dalam sidang kode etik Polri, yang digelar pada Kamis (6/2/2025). Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik pada proses penerimaan anggota Polri tahun 2022.

Di mana M menjanjikan bisa meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang Rp175 juta kepada korban. Pemecatan sebagai wujud komitmen tegas Polda Sulteng, dalam menindak oknum yang merusak nama baik Polri. IKI

Pos terkait