LUWUK, MERCUSUAR – Aparat gabungan TNI-Polri bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Toili, melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes), dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di daerah itu, Kamis (5/8/2021).
Penegakkan prokes diikuti langsung Kapolsek Toili, AKP Candra, bersama Danramil 1308-03, Kapten Inf. DK Basuki dan Camat Toili, Andi Rustam DJ Pettasiri, dan diikuti oleh Kepala Desa Tohiti Sari.
Dalam kegiatan itu, unsur Tripika Toili tersebut mendatangi salah seorang warga di Desa Tohiti Sari yang mendirikan tenda, dengan tujuan akan menggelar acara resepsi pernikahan.
“Kami menghentikan acara resepsi pernikahan tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan pada sore hari,” kata AKP Candra.
Pada kesempatan itu, penyelenggara hajatan diberikan pemahaman dan sosilisasi tentang Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 440 / 1388 / DINKES, tanggal 9 Juli 2021, tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
“Tuan pesta diimbau agar melaksanakan akad nikah saja, yang dihadiri tidak lebih dari 6 orang,” terang AKP Candra.
Usai mendengarkan penjelasan dari Tripika tersebut, penyelenggara hajatan akhirnya memahami dan menerima dengan baik. Selanjutnya, penyelenggara pesta bersama petugas kemudian membongkar tenda pernikahan yang telah didirikan.
“Hal ini kita lakukan semata-mata untuk mencegah serta memutus mata penyebaran virus corona kepada masyarakat di daerah ini,” tandas AKP Candra. */PAR