PALU, MERCUSUAR – Masyarakat Sulteng kini dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM dimana pun berada.
Pamin 1 SIM Subditregident Ditlantas Sulteng, Ipda Lidya mengatakan, masyarakat bisa mengurus SIM tanpa harus berkerumun. Saat ini, khusus cetak SIM lewat aplikasi SINAR hanya bisa dilakukan di Polres Palu. Setelah cetak, SIM langsug dikirim ke alamat pemohon.
“SINAR sendiri berbasis aplikasi untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM. Saat ini, yang terkoneksi dengan Korlantas Polri baru Polres Palu. Polres jajaran masih sementara proses,”kata Lidya, Sabtu (16/10/2021).
Masyarakat bisa dengan mudah melakukan perpanjangan SIM A dan C, baik di rumah maupun di mana saja.
Kata Lidya, layanan SINAR, saat ini baru menyediakan perpanjangan SIM. Dalam penggunaan aplikasi SIM Nasional ini, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui Play Store.
Menurutnya, jika mengurus perpanjangan SIM, pemohon cukup registrasi dengan mengisi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie. Kemudian diverifikasi. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas. Setelah itu, akan ada verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Selanjutnya isi rekening pengembalian (pembatalan) dan pilih metode pengiriman. Upload pas foto dan tanda tangan lalu membayar PNBP dan biaya kirim.
“Setelah semua langkah-langkahnya diikuti, SIM siap dicetak lalu dikirim ke pemohon,”tutupnya. IKI