BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Balantak, Polres Banggai menggerebek dua rumah warga di wilayah Kecamatan Balantak Selatan, milik RM (26 dan MS (50), karena disinyalir menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, Sabtu (14/11/2020).
Penggerebekan itu, Polisi menemukan satu kantong cap tikus ukuran satu liter dari rumah RM, sedangka di rumah MS ditemukan empat kantong cap tikus.
“Barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Balantak, sementara kedua pelaku diperintahkan menghadap untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Balantak, Iptu Muhammad Zulfikar SH ke Media ini, Minggu (15/11/2020).
Razia, kata Kapolsek, dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas khususnya selama proses perhelatan Pilkada serentak 2020. “Selama proses tahapan pesta demokrasi ini kita akan gencar melakukan razia penyakit masyarakat, khususnya miras,” katanya.
Sebab, sambung Kapolsek, tindakan kriminalitas serta gangguan kamtibmas terjadi setelah pelaku dipengaruhi miras. “Kami akan intensifkan razia karena salah satu faktor pemicu tindakan kriminalitas berawal dari miras,” tuturnya. PAR