BAIYA, MERCUSUAR – Tim opsnal unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Utara menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (3/8/2021). Pelaku diketahui berinisial MZ alias Kifli (38) warga Jalan Baiya, Kecamatan Tawaeli.
Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Trans Sulawesi. “Berawal dari laporan warga setempat, atas kepemilikan pelaku yang diduga narkoba, Kemudian pelaku diamankan di Mapolsek Palu Utara,” kata Rustang.
Setelah itu, kata Rustang, petugas melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Satnarkoba Polres Palu. Untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. IKI/*