LUWUK, MERCUSUAR – Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda memberikan materi bijak bermedia sosial dalam pertemuan rutin Bulanan Bhayangkari se-Cabang Banggai, di aula Maleo Polres Banggai, Jumat (18/11/2022).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bhayangkari Cabang Banggai, Ny. Ria Yoga dan seluruh anggota Bhayangkari se-cabang Banggai.
Dalam arahannya, Iptu Amin mengajak para Bhayangkari untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) serta tidak cepat percaya terhadap berita-berita yang beredar di media sosial, karena belum tentu jelas kebenarannya.
“Jangan mudah percaya informasi yang menyebar di media sosial, telusuri dulu kebenarannya,” kata Kasi Humas.
Pesatnya perkembangan teknologi sekarang ini, kata Kasi Humas, membuat informasi bisa tersebar sangat cepat. Menurutnya, dari segi positif itu baik, namun sisi negatif yang harus diperhatikan.
“Kita harus membangun kesadaran tentang masalah hoaks, ini salah satunya dengan mendorong agar semua informasi dicek kebenarannya sebelum disebarkan,” terangnya.
Hal tersebut, lanjutnya, bukan saja menghabiskan waktu, energi, tenaga dan pikiran, namun juga berpotensi menggangu kamtibmas pada level daerah maupun nasional.
“Ancaman terhadap penyebar berita hoaks dihukum maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada UU ITE pasal 28 ayat 1,” tegasnya.
Kasi Humas juga berpesan, agar Bhayangkari tidak mem-posting sesuatu yang dapat mencederai organisasi Bhayangkari ataupun intitusi kepolisian.
“Jaga lisan dan jarimu dalam menggunakan media sosial,” pesannya. */PAR