Bidkum Polda Sosialisasi Bahaya Perundungan di Sekolah

idang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng memberikan penyuluhan hukum mengenai pencegahan perundungan, Kamis (14/11/2025), di SMA Negeri 4 Palu. FOTO: DOK BIDKUM POLDA SULTENG

LERE, MERCUSUAR – Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan penyuluhan hukum mengenai pencegahan perundungan, Kamis (14/11/2025), di SMA Negeri 4 Palu.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif setelah adanya kasus yang menjadi latar belakang terjadinya ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu, yang dipicu oleh tindakan perundungan.

Turut hadir tim Bidkum Polda Sulteng dalam memberikan penyuluhan tersebut diantaranya Kasubdit Sunluhkum Kompol Joni Bolang, Ps. Paur 6 Subbidsunluhkum Ipda Muliadi, serta Ps. Paur 2 Subbidsunluhkum Ipda Pius Sri Nakula yang didampingi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 4 Palu, Sahrir.

Dalam penyuluhan itu, tim Bidkum menjelaskan berbagai bentuk bullying atau perundungan dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku.

Para siswa juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan, kegiatan penyuluhan itu merupakan upaya Polri dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa yang berawal dari tindakan perundungan. Ia menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar masalah internal sekolah, tetapi telah menjadi isu serius yang harus ditangani bersama.

“Bullying dapat memicu tindakan fatal bila tidak dicegah sejak dini. Kami mengajak seluruh siswa untuk saling menghargai dan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang, bukan tempat munculnya rasa takut,” tegas Kombes Pol Andrie.
Ia juga mengimbau agar para siswa berani melapor jika melihat atau mengalami perundungan. IKI/*

Pos terkait