Destructive Fishing, Ditpolairud Tangkap 3 Warga Gorontalo

Ditpolairud Polda Sulteng saat menggelar konfererensi pers, terkait pengungkapan tiga kasus destructive fishing atau bom ikan yang terjadi di beberapa perairan Sulteng, Kamis (22/8/2024). FOTO: AMAR SAKTI/MS

DONGGALA, MERCUSUAR – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengungkap tiga kasus bom ikan (destructive fishing), yang terjadi di perairan wilayah Sulteng. Tiga dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, merupakan warga dari Provinsi Gorontalo.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Labuan, Kamis (22/8/2024) menyampaikan, pengungkapan kasus bom ikan dilakukan dalam kurun waktu dua hari berturut-turut di lokasi yang berbeda. Yakni di perairan Teluk Tomini, Desa Sejoli Kabupaten Parmout, perairan Jawi-jawi, Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, dan perairan Muara Pantai, Desa Rata Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

Sementara KBO Ditpolairud Polda Sulteng, AKBP Ridwan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas bom ikan, personel kemudian berupaya melakukan penyelidikan mendekat di TKP (tempat kejadian perkara) pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 07.25 WITA, dengan menggunakan alat apung berupa dua unit kapal.

Saat berada di perairan Desa Sejoli, tim mendengar 3 kali bunyi ledakan yang diduga bom ikan, dan melihat sebuah kapal yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Begitu didekati, petugas mendapati seorang pelaku berada di atas kapal, sementara dua rekannya sedang berada di laut untuk mengumpulkan ikan hasil pengeboman itu. Pelaku masing-masing berinisial I (41), K (48) dan D (37).

“Ketiganya mengaku merupakan warga Kecamatan Popayato Kabupaten Bualemo, Gorontalo,” jelas Ridwan.

Selanjutnya, pada hari yang sama, tim melaksanakan penyelidikan di perairan Desa Jawi-jawi, sekira pukul 17.30 WITA tim mendengar bunyi ledakan bom ikan sebanyak satu kali, lalu melihat sebuah perahu. Setelah didekati, terlihat dua orang sedang mengumpulkan hasil pengeboman ikan. Tim langsung bertindak dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S (43), sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur.

Selanjutnya, pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 19.30 WITA, tim Ditpolairut juga berhasil menangkap perahu yang diduga memuat beberapa gabus ikan hasil tangkapan, yang diduga hasil pengeboman ikan. Setelah digeledah, tim mendapati sejumlah bom ikan aktif.

“Anggota langsung menggiring pelaku bernisial F (20) ke Pos Polairud bersama barang bukti,” kata Ridwan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng, Kompol Karel Paeh menambahkan, dari pengungkapan kasus bom ikan itu, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya satu unit kapal kayu, 15 bom ikan aktif, mesin motor, kompresor serta sejumlah selang.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya, serta para pemodal yang kemungkinan terlibat dalam penangakapan ikan secara ilegal itu,” tutup Karel. AMR

Pos terkait