Destructive Fishing Meningkat, Kapolda Minta Masyarakat Aktif Jaga Ekosistem Laut

Pengungkapan kasus destructive fishing oleh Dit Polairud Polda Sulteng, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/MS

TONDO, MERCUSUAR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menyorrot salah satu kasus yang marak terjadi di Sulteng yakni tindakan destruktif terhadap ekosistem laut, atau yang lebih dikenal dengan istilah destructive fishing.

Menurutnya, praktik destructive fishing ini telah menjadi salah satu masalah serius yang merugikan nelayan, terutama mereka yang bergantung pada hasil laut untuk mata pencaharian.

“Saya minta kepada masyarakat, agar aktif atau sama-sama menjaga ekosistem laut,” ujar Agus, Selasa (31/12/2024) malam. 

Kapolda menyebutkan, sepanjang tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah menangani 21 kasus terkait dengan kejahatan di laut, dimana 16 di antaranya merupakan tindak pidana destructive fishing. 

Angka ini mencatatkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2023 tercatat 16 kasus dengan 8 di antaranya merupakan tindak pidana yang sama. Peningkatan kasus tersebut menunjukkan adanya kenaikan penanganan tindak pidana destructive fishing sebesar 100 persen.

Agus mengungkapkan, upaya penanggulangan destructive fishing ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian, dengan harapan dapat melindungi keberlanjutan sumber daya laut serta mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan. 

Kapolda juga menegaskan komitmen Polri untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menanggulangi tindak pidana yang merusak lingkungan hidup tersebut.

Kapolda berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam dan turut serta dalam upaya pemberantasan kejahatan di laut. 

“Kami berharap, dengan meningkatnya kesadaran dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita dapat menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang, terutama para nelayan,” tandasnya. AMR

Pos terkait