TONDO, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reksrimsus) Polda Sulteng menarik ribuan botol madu palsu, yang telah beredar di sejumlah apotik dan swalayan di Kota Palu, pasca pengungkapan kasus pengolahan madu palsu dalam kemasan di seputar Kelurahan Tatura Selatan, akhir Desember 2020.
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrizal mengatakan, tindak lanjut dari pengungkapan kasus pengolahan madu palsu itu, pihaknya berupaya menarik atau menyita semua madu yang telah dikemas dalam botol itu di sejumlah apotik dan swalayan di Kota Palu. Hal ini, kata dia guna mengantisipasi adanya masyarakat yang menjadi korban setelah mengkonsumsi madu palsu tersebut.
“Apalagi saat ini kita di tengah-tengah pandemi, tentunya akan banyak warga yang menjaga kebugaran tubuh, kemungkinan salah satunya dengan rajin mengkonsumsi madu. Nah jangan sampai ada warga yang jadi korban, karena telah mengkonsumsi madu yang kebanyakan mengandung gula itu,” jelasnya, saat konferensi pers pengungkapan madu palsu di Mapolda Baru, Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Tondo, Senin (11/1/2021).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, sebanyak 753 botol madu hasil industri rumah tangga milik tersangka MR, pada Rabu (30/12/2020) pagi digerebek Polisi. Pelaku MR saat digerebek Polisi dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak melakukan perlawanan dan tertangkap tangan sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol.
Dalam usahanya MR (62) memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu dengan mengatakan bahwa madunya mempunyai legalitas dan di produksi di Makassar, serta melabeli madu produksinya dengan(Madu Tawon Lebah Alam, Madu Alam Lebah Hutan dan Madu Lengkeng Lebah Madu).
Didik menyebutkan dari toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol, karena diketahui hasil produksi madu MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat.
“MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun, selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara,”jelasnya.
Bersama barang bukti madu sebanyak 1.417 botol turut, diamankan juga barang-barang lain seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu lainnya. Tersangka dijerat dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar serta Undang Undang tentang pangan sebagaimana diubah dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. AMR