PALU, MERCUSUAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng belum akan menerapkan Traffic Attitude Record (TAR) bagi pengendara kendaraan bermtor di wilayah hukumnya, dalam waktu dekat.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya terkait sosialisasi penerapan TAR, kemudian sarana dan prasarana, serta kondisi Polda Sulteng yang sedikit berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, yakni tentang kewenangan membuat SIM,” urai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan kepada Mercusuar, Minggu (5/1/2025).
Penerapan TAR, kata Atot, memerlukan sosialisasi masif di masyarakat, agar nantinya masyarakat bisa mengetahui terkait TAR. Selanjutnya, dukungan aplikasi dalam hal melakukan pengawasan terhadap para pengendara, menurutnya juga penting karena merupakan bagian dari TAR.
Terkait SIM, kata Atot, saat ini semua proses pembuatan SIM dilakukan di Polres, sehingga semua data para pengguna SIM ada di Polres. Oleh karena itu, dalam proses pengawasannya juga berkaitkan langsung dengan Polres, khususnya di bagian Satuan Lalu Lintas.
Atot mengungkapkan, regulasi menyangkut TAR sudah ada sejak tahun 2021, berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, kata dia, Polri belum langsung menerapkan karena adanya wabah Covid-19.
“Meskipun dalam waktu dekat belum diterapkan TAR, namun kami dari Polda Sulteng saat ini tengah membahas untuk segera melakukan sosialisasi, dan kemudian secepatya menerapkan TAR,” terangnya.
TAR adalah aplikasi yang dirancang Korlantas Polri, merupakan sistem database yang mencatat perilaku dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. TAR berfungsi sebagai rekam jejak catatan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
Catatan dari TAR dapat memengaruhi proses administrasi kependudukan, terkait izin berkendara dan catatan kriminal. Sehingga, berdampak langsung pada penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Setiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan pengurangan poin tertentu, yang disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Setiap pengendara akan mendapatkan poin awal 12. Poin tersebut nantinya akan dikurangi, dengan akumulasi pelanggaran atau kecelakaan yang dilakukan oleh pengendara tersebut. Apabila poin habis, maka SIM akan dicabut.
Menurut Atot, TAR adalah sebuah langkah baru dari Korlantas Mabes Polri, untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya. Salah satunya, dengan melakukan pengurangan poin terhadap pemilik SIM jika melakukan pelanggaran, dan kemudian akan dilakukan pencabutan SIM bahkan berpengaruh sampai pengurusan SKCK.
“Untuk pelanggaran ringan seperti tidak membawa helm atau motornya tidak memiliki kelengkapan dan dokumen, poinnya dikurangi satu. Kemudian pelanggaran akan bertambah sampai hilangnya 18 poin yang dimiliki oleh si pemilik SIM, maka SIM-nya tidak bisa diperpanjang atau dicabut. Tetapi jika kemudian terbukti terlibat pelanggaran berat, maka otomatis SIM akan dicabut tanpa menghitung poin yang dikurangi,” tandasnya. MBH