TONDO, MERCUSUAR – Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbid penmas AKBP Sugeng Lestari, Selasa (25/3/2025) mengatakan, dalam waktu tiga hari, sebanyak tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,64 gram.
Kata Sugeng, pengungkapan pertama pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talise dengan tersangka AM (31) warga Jalan Kimaja Palu dan MN (33) warga Jalan Padanjakaya, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.
Lalu, penangkapan kedua pada Sabtu (22/3/2025) sekira pukul 23.00 wita di salah satu homestay Jalan Kijang Kelurahan Birobuli Selatan Palu, tersangka inisial RO (34) warg Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupate Parigi Moutong, dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 50,64 gram.
“Dari keterangannya, RO mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga dan rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Sausu,” tambahnya
Pengungkapan dua kasus tersebut sebut Sugeng, tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Kepolisian khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Ketiga tersangka, kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Sugeng. AMR
Ditresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu-sabu ke Parmout
