PALU, MERCUSUAR – Tim Divisi Hukum (Divkum) Polri dipimpin Brigjen Pol Rakhmad Setyadi memberikan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Azasi Manusia (HAM) kepada personel Polda Sulteng di Ruang Rupatama, Selasa (21/5/2024).
Penyuluhan hukum dihadiri pejabat utama Polda Sulteng secara tatap muka dan Kapolres Kapolresta secara virtual zoom meeting dibuka oleh Wakapolda Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko mewakili Kapolda Sulteng.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud dari KUHP terbaru yang terdiri dari 37 BAB, 624 Pasal dan 345 halaman,” kata Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko saat membaca amanat Kapolda Sulteng
Dimana substansi dari KUHP ini mengusung paradigm keadilan restorative dengan adanya alasan pembenar, alasan pemaaf, dan peniadaan pemidanaan untuk kasus tertentu dalam hal membela diri atau untuk kepentingan umum, serta klausul untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum jika keduanya berbenturan, sebut Wakapolda Sulteng.
Hal ini kata Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, perlu menjadi acuan bersama, karena Polri merupakan Institusi penegak hukum dilini terdepan dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan dalam penyelesaian perkara atau konflik.
Sementara itu Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, membacakan sambutan Kadivkum Polri mengungkapkan, Salah satu penjabaran tugas Pokok Polri terkait penegakan hukum yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya,
Lanjut Brgjen Pol Rakhmad Setyadi juga mengatakan, Polri menjadi institusi penegak hukum yang terdepan dituntut masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan dalam penyelesaian konflik atau perkara, terlebih di tengah masyarakat yang semakin kritis, melek informasi, dan melek hukum, yang rajin memviralkan dan menggugat praperadilan terhadap penegakan hukum Polri.
“Dengan penegakan hukum sebagai “Core Value”, seharusnya menjadikan seluruh jajaran Polri (tidak hanya penyidik), untuk rajin dan proaktif mengaktualisasi diri dalam meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap produk hukum aktual terkait tugas Polri.” Pinta Karo Kermaluhkum Divkum Polri.IKI