Dua Pemuda Peretas Website Untad Diciduk

Peretas website Untad

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dua pemuda yang selam enam tahun beraksi dengan meretas data-data di website Universitas Tadulako (Untad) Palu, akhirnya berhasil diciduk personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulteng. 

Kedua tersangka masing-masing bersinisial MYT (26) dan RA (24), yang berhasil diringkus pada November 2020 lalu. Kabid Humas POlda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, tindak kejahatan yang dilakukan kedua pemuda itu, yakni dengan cara melakukan manipulasi data seolah-olah data tersebut berasal dari pihak universitas.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari adanya laporan orang tua calon mahasiswa yang melakukan klarifikasi dengan rektor tentang adanya pesan melalui whatsapp grup dengan akun ‘Admin Untad’ yang menawarkan jasa pengurusan masuk prodi kedokteran tahun 2020 dengan meminta imbalan pengurusan.

“Hal itu pun dilaporkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, yang kemudian melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dan akhirnya berhasil pengungkap serta menangkap kedua tersangka,” jelasnya, saat konferensi pers di Mapolda lama, Rabu (13/1/2021).

Sementara, Dir Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrizal mengatakan, selain modus tersebut diatas, tersangka MYT sebagai pengelola ‘Admin Untad’ juga membagikan surat edaran palsu dari Untad tentang kebijakan Untad mengenai penambahan kuota Fakultas Kedokteran dan Ilmu Pendidikan program studi kedokteran yang terdaftar dalam semester berikut, tahun akademik 2020/2021.

“Kasus ini cukup lama, kami lidik maupun sidik, meskipun kasusnya sudah dilaporkan pada Oktober 2020, namun baru kami rilis karena selama ini masih lakukan pendalaman serta upaya membongkar orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,”jelasnya.

Dia mengatakan, kedua tersangka memang merupakan lulusan perguruan tinggi bidang komputer dan atas kepiawaiannya, para tersangka dengan imbalan tertentu dapat membantu merubah nilai semester per SKS, merubah nilai nominal uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP menjadi lebih rendah dari yang sebenarnya serta meloloskan calon mahasiswa yang tidak lolos dalam UMPTN dengan bayaran tertentu.

Barang bukti yang disita penyidik diduga hasil kejahatan diduga mencapai miliaran rupiah yaitu berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Calya, 1 unit mobil Suzuki Karimun, 3 lembar sertifikat tanah, 2 buah laptop, 1 lembar kwitansi pembelian rumah di jalan merpati senilai Rp 150 juta, uang tunai Rp 240 juta, serta barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. Atas perbuatannya, pihak kampus mengaku kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah. AMR

Pos terkait