Dua Polsek Jajaran Polresta Palu Berubah Nomenklatur

Suasana halaman depan Polsek Palu Timur, yang melalui keputusan Kapolda Sulteng, akan berubah nomenklatur jadi Polsek Mantikulore. Foto: IST

PALU, MERCUSUAR- Kapolda Sulteng Irjen Polisi Dr. Agus Nugroho melakukan perubahan nomenklatur (penamaan) dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polresta Palu.

Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan pers mengungkapkan, dua Polsek yang berubah penamaan itu yakni Polsek Palu Timur dan Polsek Palu Utara. 

“Nomenklatur Polsek Palu Timur berubah jadi Polsek Mantikulore dan Polsek Palu Utara menjadi Polsek Tawaeli,” ungkap Sugeng, Rabu (20/3/2024)

Sugeng mengatakan perubahan nomenklatur itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/135/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dimana nomenklatur Polsek Palu Timur dirubah menjadi Polsek Mantikulore dan Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/136/III/2024 tanggal 18 Maret 2024  nomenklatur Polsek Palu Utara berubah menjadi Polsek Tawaeli.

“Keputusan itu dibuat setelah sebelumnya Kapolri memberikan persetujuan perubahan nomenklatur Polsek dan Polsubsektor di jajaran Polda, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B/1274/I/OTL.1./2024 tanggal 29 Januari 2024,” ujarnya.

Didalam Keputusan Kapolda Sulteng tersebut, menetapkan Polsek Mantikulore berada dibawah Polresta Palu dengan daerah hukum kepolisian tingkat Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan Palu Timur,sedangkan Polsek Tawaeli membawahi daerah hukum kepolisian tingkat Kecamatan Tawaeli dan Kecamatan Palu Utara.

Dengan adanya perubahan nomenklatur kedua Polsek itu, tentunya nanti akan ditindak lanjuti dengan dilakukan pengukuhan kedua Polsek tersebut.

Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan otonomi pemerintah daerah didalam melakukan pemekaran pemerintahan kecamatan,khususnya yang ada di Kota Palu yang tentunya akan ditindaklanjuti juga dengan pembentukan Polsubsektor didalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pungkasnya.*/AMR

Pos terkait