BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Toili, Polres Banggai menggeledah dua rumah warga di wilayah Kecamatan Toili Barat, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 21.30 Wita malam.
Penggeledahan terhadap rumah warga berinisial ND (35) dan rumah milik KD (30), karena disinyalir menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Kapolsek Toili, Iptu Candra SH mengatakan dari penggeledahan di kedua rumah itu disita 40 liter cap tikus. Di kediaman ND ditemukan 15 liter dan di rumah KD sebanyak 25 liter cap tikus yang disimpan dalam jeriken.
“Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Toili, sedangkan kepada kedua pelaku diberikan pembinaan, serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Kapolsek ke media ini Kamis (26/11/2020).
Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras tanpa izin sebab dapat mengganggu siituasi kamtibmas. “Selama ini tindak kriminalitas terjadi karena pengaruh dari miras. Ini akan diberantas demi kondusifitas kamtibmas di daerah ini,” tutupnya. PAR