PALU, MERCUSUAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng memeriksa personel Polda Sulteng khususnya yang pemegang senjata api (Senpi) secara berkala. Hal ini bagian dari Gaktiblin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) bagi anggota Polri.
Adapun pelaksanaan pemeriksaan oleh Bid Propam itu dilakukan usai personel melaksanakan apel pagi di halaman apel Mapolda Sulteng pada Rabu 12 April 2023.
Tampak, satu persatu personel pemegang senpi didata dan dimintakan untuk menunjukan senpi yang dikuasai serta memperlihatkan surat ijin memegang senpi. Selain senpi dan surat-surat juga dilakukan pemeriksaan kebersihan serta kelengkapan peluru yang dimiliki.
Kasubbidprovos Bidpropam Polda Sulteng, Kompol Awaluddin Rahman, mengatakan pemeriksaan senpi organik Polri secara berkala berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, tentang Senjata Api (Senpi).
“Senpi organik Polri hanya bisa dipinjampakaikan kepada personel Polri apabila sudah memenuhi syarat-syarat telah ditentukan oleh kesatuan Polri,” ungkap Kompol Awaluddin Rahman.
Dari kegiatan itu, dua senpi ditarik sementara karena surat izinya sudah tidak berlaku lagi dan dalam tahap proses pengurusan perpanjangan. Penarikan dilakukan demi memelihara keamanan dan pengawasan senjata tersebut. IKI