Dua Warga Pandere Ditangkap Sabu

FOTO POLRES SIGI SABU
BARANG bukti kasus dugaan penyalagunaan narkotika yang disita oleh Satresnarkoba Poolres Sigi dari tersangka inisial SD dan AZ warga Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa. FOTO: DOK HUMAS POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi menangkap dua warga Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, berinisial SD (40) dan AZ (30) terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, Kamis (19/11/2020) malam.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jani Sagala SH mengatakan tersangka SD dan AZ merupakan warga asli Pandere.

“Adapun barang bukti yang kami temukan dari SD yaitu satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Kemudian dari AZ kami menemukan empat buah plastik bening kosong, sebuah pireks, sebuah sendok sabu, tiga buah korek api, satu unit HP merek Vivo dan uang tunai dua ratus delapan puluh ribu rupiah,” ungkap Kasat, Jumat (20/11/2020).

Saat ini, katanya, kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Mako Polres Sigi. Selanjutnya, Sat Resnarkoba akan melakukan pemeriksaan urin, pemeriksaan barang bukti ke Labfor Makassar dan melengkapi mindik.

“Memang kedua tersangka ini telah menjadi target kami. Olehnya saya berharap kepada para pelaku yang lain agar segera menghentikan semua kegiatan yang berhubungan dengan narkoba, jika tidak ingin merasakan penatnya hidup di balik jeruji besi,” katanya.

Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH menegaskan bahwa hal itu adalah bukti pihaknya tidak pernah toleransi dengan narkoba, dimana sekecil apapun barang bukti yang diperoleh tetap akan diproses berdasarkan ketentuan hukum.
“Biar pun kecil, pasti akan kami proses demi melindungi masa depan generasi muda Sigi. Narkoba adalah musuh bersama, olehnya saya berharap keikutsertaan masyarakat untuk lebih aktif memberi informasi tentang narkoba kepada kami. Saya juga minta kepada para pelaku narkoba untuk berhenti meracuni keluarga, sahabat dan masyarakat Sigi dengan racun narkoba,” tegas Kapolres. BAH

Pos terkait