DONGGALA, MERCUSUAR – Empat personel Polres Donggala menjalani sidang disiplin di Rupatama Mapolres Donggala, Selasa (16/5/2023). Sidang dipimpin Wakapolres Donggala, Kompol Nazarudin dan di dampingi Kabag SDM, AKP Syamsuddin.
Keempat personel Polres Donggala yang menjalani sidang disiplin yakni berinisial IJ pangkat Briptu, G pangkat Aipda, AT pangkat Bripka dan AS pangkat Briptu.
Personel IJ telah melakukan pelanggaran berupa Penganiayaan, mendapatkan hukuman sanksi disiplin yaitu Mutasi bersifat Demosi, Serta Patsus 21 Hari.
Sementara G telah melakukan pelanggaran sesuai Pasal 3 Hrf (G) dan Pasal 5 Hrf (A) PPRI NO. 2 THN. 2003 yang mana tidak memberikan nafkah terhadap tiga orang anaknya. G diberi sanksi disiplin yaitu teguran tertulis serta tunda pendidikan selama 6 Bulan.
Selanjutnya, Bripka AT melakukan pelanggaran yakni berupa Tidak Melaksanakan Tugas Piket. Sesuai putusan sidang, bersifat Demosi dan penempatan tempat khusus selama 21 Hari.
Sedangkan, Briptu AS tidak melaksanakan tugas, disidangkan dan mendapatkan hukuman mutasi bersifat demosi dan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.
Terpisah, Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana saat dikonfirmasi mengungkapkan, sidang disiplin terhadap keempat personelnya itu merupakan bentuk keseriusan Polres Donggala untuk terus meningkatkan kualitas setiap personel agar tetap mematuhi aturan dinas
“Bagi personel Polres Donggala yang melanggar aturan baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum akan ditindak tegas dengan melakukan sidang disiplin,” tegasnya. IKI