Fasilitasi Judi Sabung  Ayam di Sigi, Oknum ASN Donggala Ditangkap

FOTO HLLL POLRES SIGI JUDI

SIGI, MERCUSUAR – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala ditangkap karena memfasilitasi judi sabung ayam di Desa Kalukutinggu, Kecamatan Dolo Barat, belum lama ini.

Oknum ASN yang berinisial SN (58) itu ditangkap bersama empat pelaku lainnya, yaitu masing-masing TM (26), RL (24), AB (57) dan RS (35) di lokasi yang sama.

Demikian ini disampaikan Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH saat konferensi pers di Mako Polres Sigi, Senin (8/2/2021).

Dijelaskan Kapolres, awalnya ada 13 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan penyelidikan hanya lima pelaku yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Oknum ASN Donggala ini merupakan penyelenggaranya. Jadi dia yang mengurus sewa lahan dengan alasan untuk pasar malam. Padahal untuk judi sabung ayam. Setiap kali berjudi, lokasinya pun selalu berpindah dan ASN inilah yang memfasilitasi,” jelas Kapolres..

Dari kasus ini, turut diamankan delapan ekor ayam, sejumlah kandang hingga ember tempat memandikan ayam. Selain itu, sebanyak 47 unit sepeda motor ikut diamankan, karena saat penggerebekan seluruh orang di lokasi berusaha melarikan diri.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk meniadakan judi jenis apapun, maka kami tidak mentolerir siapapun yang terlibat judi, termasuk sabung ayam ini. Kami akan proses para tersangka ini sesuai peran masing-masing,” tegas Kapolres.

Dia mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp25 juta.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak sungkan segera mrlapor ke pihak kepolisian jika melihat adanya segala macam perjudian. Bagi masyarakat yang pernah ikut-ikutan, mulai sekarang berhentilah berjudi,” tutupnya. BAH

Pos terkait