PALU, MERCUSUAR – Dirtlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Dodi Darjanto menuturkan, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil pelayanan SIM keliling.
Pelayanan keliling, bertujuan mengurangi mobilisasi di kantor Satpas, sehingga tidak terjadi antrean panjang.
“Adanya pelayanan SIM Keliling ini dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM,”ungkap Kombes Pol Dodi.
Ia berharap, pengendara agar bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Dengan persyaratan yakni, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. IKI