Helm Tak Layak Pakai Diganti Baru 

PALU, MERCUSUAR –  Satuan Tugas (Satgas) preemtif Operasi Keselamatan Timobala 2022 Polda Sulteng, bagi-bagi helm kepada pengendara  dan pelajar, Selasa (14/2/2023). Pengendara ditemukan menggunakan helm tak layak pakai, langsung diganti dengen helm baru. 

Kasatgas Preemtif, Kompol Abubakar Djafar mengatakan pembagian helm dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara. Dimana helm menjadi bagian penting saat berkendara. 

Kata dia, masih banyak masyarakat  terekam kamera ETLE atau tilang elektronik, terlihat tidak menggunakan helm. Sehingga sosialisasi terus dilakukan agar lebih tertib berlalu lintas. Personel juga menyosialisasikan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE. 

Selain pengedara di jalan raya, helm dibagi-bagikan kepada pelajar  dan guru di Kota Palu, salah satunya di Madrasah Aliyah Negeri 1 Palu. 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Kingkin Winisuda menjelaskan, selain penggunaan helm, target operasi keselamatan menyasar pengendara tidak menggunkan sabuk pengaman, kendaraan kelebihan muatan, tidak sesuai persyaratan teknis, knalpot brong juga  melanggar marka atau rambu lalu lintas. 

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, pengendara bawah umur dan berboncengan lebih dari satu dan pelanggaran lainnya. 

Dalam penindakannya, pengendara yang menerobos traffic light dikenakan denda sebesar  Rp 250 ribu, melanggar marka jalan denda 250 ribu, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor didenda tilang sebesar Rp 300 ribu.

Sementara itu, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, tidak pakai helm SNI didenda Rp 200 ribu dan menggunakan ponsel saat berkendara dikenai denda Rp 500 ribu. 

Sanksi denda juga diberikan kepada pengendara yang menggunakan mobil angkut barang, namun digunakan mengangkut orang tanpa alasan akan dikenai denda Rp 100 ribu. Kendaraan roda dua yang tidak memenuhi syarat jalan dikenakan sanksi denda  Rp 200 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp 400 ribu.  IKI

Pos terkait